Ringkasan Materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) UUD 1945
Ringkasan Materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) UUD 1945
UNDANG-UNDANG DASAR 1945
a. Pengertian Konstitusi
Dalam arti sempit konstitusi adalah hukum dasar yang memuat aturan
pokok atau aturan-aturan dasar negara. Dalam arti luas konstitusi adalah
keseluruhan sistem aturan yang menetapkan dan mengatur kehidupan kenegaraan
melalui sistem pemerintahan negara dan tata hubungan secara timbal balik
antarlembaga negara dan antara negara dengan warga negara.
Macam-macam konstitusi sebagai berikut.
1. Konstitusi tertulis disebut Undang-Undang Dasar.
2. Konstitusi tidak tertulis disebut konvensi.
Sifat konstitusi berdasarkan jumlah pasalnya sebagai berikut
1. Fleksibel (luwes) artinya pasal-pasal dalam konstitusi
jumlahnya sedikit sehingga
mudah diubah dan disesuaikan dengan perkembangan zaman.
2. Rigid (kaku) artinya pasal-pasal dalam konstitusi jumlahnya
banyak dan sulit diubah
ubah.
b.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau
disingkat UUD 1945 atau UUD'45, adalah hukum dasar tertulis (basic law),
konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
UUD 1945
disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus
1945. Sejak tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia berlaku konstitusi RIS. dan
sejak tanggal 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950. Dekret Presiden 5
Juli 1959 kembali memberlakukan UUD 1945, dengan dikukuhkan secara aklamasi
oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan
(amendemen), yang mengubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan
Republik Indonesia.
c. Naskah Undang-Undang Dasar 1945
Sebelum dilakukan amendemen, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan,
Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang
hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2
ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta
Penjelasan.
Setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.
Dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002, diterbitkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah,
sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
d.
Sejarah
1. Sejarah awal
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan
UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga
1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara"
yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI
membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam
Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya
anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi
pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan
UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite
Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945.
Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan
Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI). Nama Badan ini tanpa kata
"Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di
Sumatera ada BPUPKI untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli 1945.
Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia.
2. Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember 1949)
UUD
1945 ditetapkan dan disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Sistematika UUD
1945 terdiri atas:
• Pembukaan: empat alinea.
•
Batang tubuh: 16 bab, 37 pasal, 4 ayat aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.
• Penjelasan: penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
Bentuk
negara Indonesia adalah kesatuan, berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945. Bentuk
pemerintahan Indonesia adalah republik, berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945.
Sistem pemerintahan adalah kabinet presidensial. Presiden sebagai kepala negara
sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya, presiden
dibantu oleh wakil presiden dan para menteri.
Sistematika
UUD RIS 1949 terdiri atas sebagai berikut.
• Mukadimah terdiri atas empat alinea.
• Batang tubuh terdiri atas 6 bab dan 197 pasal.
Bentuk
negara Indonesia adalah serikat atau federasi. Bentuk pemerintahan Indonesia
adalah republik, berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Konstitusi RIS. Sistem
pemerintahan adalah kabinet parlementer. Presiden sebagai kepala negara dan
perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
4. Periode UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli 1959) Sistematika
UUDS 1950 terdiri atas:
• Mukadimah terdiri atas empat alinea.
• Bab I : Negara Republik Indonesia
• Bab II : Alat-alat kelengkapan negara
• Bab III : Tugas alat-alat kelengkapan negara
• Bab IV : Pemerintahan dan daerah-daerah swapraja
• Bab V : Konstituante
• Bab VI : Perubahan, ketentuan-ketentuan peralihan, dan
ketentuan-ketentuan
penutup
Bentuk negara Indonesia adalah kesatuan, berdasarkan Pasal 1 ayat
(1) UUDS 1950. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, berdasarkan Pasal
1 ayat (1) dan Mukadimah alinea IV UUDS 1950. Sistem pemerintahan adalah kabinet
parlementer dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Berdasarkan
sistem ini, DPR dapat membubarkan kabinet, sedangkan presiden memiliki
kedudukan yang kuat dan dapat membubarkan DPR.
5. UUD 1945 hasil Dekret Presiden (UUD 1945 periode kedua/5 Juli
1959 - 1966)
Gagalnya
Badan Konstituante menetapkan rancangan UUD berdampak pada keadaan politik yang
tidak stabil maka tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekret
Presiden. Salah satu isi dekret tersebut memberlakukan kembali UUD 1945.
Ketentuan mengenai bentuk negara, bentuk pemerintahan, pembagian kekuasaan, dan
sistem pemerintahan sama seperti yang tercantum dalam UUD 1945.
6. Periode kembalinya ke UUD 1945 (5 Juli 1959-1966)
Karena
situasi politik pada sidang Konstituante 1959 banyak saling tarik ulur
kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada
tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekret Presiden yang salah
satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan
Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu. Pada masa ini,
terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:
•
Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA
menjadi Menteri Negara
• MPRS menetapkan
Soekarno sebagai presiden seumur hidup
7. Periode UUD 1945 masa orde baru (11 Maret 1966-21 Mei 1998)
Pada
masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan
Pancasila secara murni dan konsekuen.
Pada
masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat
"sakral", di antara melalui sejumlah peraturan:
•
Ketetapan MPR Nomor 1/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk
mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
•
Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan
bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta
pendapat rakyat melalui referendum.
•
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan
Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983.
8. Periode 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999
Pada
masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan
oleh B.J. Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.
9. Periode Perubahan UUD 1945
Salah
satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amendemen) terhadap
UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada
masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan
di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya
pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan
multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara
negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amendemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
• Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999: Perubahan
Pertama
UUD
1945
•
Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000: Perubahan Kedua UUD 1945
•
Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1 - 9 November 2001: Perubahan Ketiga UUD 1945
•
Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002: Perubahan Keempat UUD 1945
Sistematika UUD 1945 Amendemen terdiri dari
1. Pembukaan: empat alinea.
2. Batang tubuh: 37
pasal dan 16 bab.
Beberapa
perubahan mendasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, antara lain:
1.
Kedudukan yang sejajar dan proporsional antara Presiden dengan DPR
2.
Masa jabatan presiden diatur dengan tegas, yaitu maksimal dapat dipilih untuk
dua
kali masa jabatan
3.
Dilaksanakannya otonomi daerah.
4.
Penyelenggara pemilu oleh lembaga nonpemerintahan yang netral dan mandiri
e.
Berbagai Penyimpangan Terhadap Konstitusi
1. Penyimpangan terhadap UUD 1945 periode 1945-1949
•
Masa awal proklamasi dianggap sebagai masa peralihan sehingga pada masa ini,
kekuasaan presiden sangat luas. Selain menjalankan kekuasaan eksekutif,
presiden juga menjalankan kekuasaan MPR dan DPR.
•
Di samping presiden, hanya ada wakil presiden dan KNIP sebagai pembantu
presiden. • Pergantian sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer
menjadikan para menteri diangkat dan bertanggung jawab kepada parlemen DPR.
2. Penyimpangan terhadap UUD RIS 1949
• Bentuk
negara serikat bertentangan dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia
• Penggantian
UUD 1945 menjadi UUD RIS.
• Pemerintahan
parlementer tidak sesuai dengan semangat UUD 1945.
3. Penyimpangan terhadap UUDS 1950
• Dengan ditetapkanya demokrasi liberal, ditafsirkan sebagai
kebebasan mutlak bagi setiap individu dan partai politik sehingga timbulnya
persaingan tidak sehat yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
•
Terjadi instabilitas nasional akibat dari sering berganti-gantinya kabinet,
sehingga program-program yang telah disusun sebelumnya tidak berjalan.
4. Penyimpangan terhadap UUD 1945 periode 1959-1965 (Orde Lama)
•
Presiden membubarkan DPR karena tidak menyetujui RAPBN yang diusulkan pemerintah.
•
Penetapan pidato presiden yang berjudul Penemuan Kembali Revolusi Kita/
Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) menjadi GBHN yang bersifat tetap
oleh MPRS.
• Pengangkatan
presiden seumur hidup melalui Tap MPR No.III/MPRS/1963.
•
Pimpinan lembaga tinggi dan tertinggi negara diangkat sebagai menteri negara.
•
Kekuasaan presiden melebihi wewenang yang ditetapkan dalam UUD 1945. Tidak
berjalannya hak bujet DPR karena pemerintah tidak mengajukan rancangan
undang-undang APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.
5. Penyimpangan terhadap UUD 1945 periode 1965 sampai munculnya
Gerakan
Reformasi 1998
• Sistem
demokrasi yang dijalankan bersifat feodalisme.
•
Kebebasan berbicara terutama yang berkaitan dengan arah kebijakan pemerintah
dibungkam.
•
Ekonomi kerakyatan berubah menjadi ekonomi kapitalisme, monopoli oleh negara
berubah menjadi monopoli oleh keluarga.
•
Supremasi hukum tidak berjalan, supremasi hukum berubah menjadi supremasi
kekuasan presiden.
•
Lembaga legislatif tidak mewakili rakyat bahkan tidak inspiratif karena hasil
rekayasa politik Bermunculannya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
f. Proses Amendemen UUD 1945
Amendemen ditafsirkan
sebagai penambahan atau perubahan pada sebuah konstitusi yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari naskah aslinya.
1. Kesepakatan dasar dalam mengamendemen UUD 1945
• Tidak
mengubah Pembukaan UUD 1945.
• Tetap
mempertahankan bentuk nyata Negara Kesatuan Republik Indonesia.
• Tetap
mempertahankan sistem presidensial.
•
Penjelasan UUD 1945 yang bersifat normatif dimasukan ke dalam pasal-pasal.
•
Perubahan dilakukan secara 'addendum.
• Tahap
pertama diputuskan dalam Sidang MPR pada 19 Oktober 1999.
• Tahap kedua
diputuskan dalam Sidang MPR pada 18 Agustus 2000.
• Tahap
ketiga diputuskan dalam Sidang MPR pada 9 November 2001.
• Tahap
keempat diputuskan dalam Sidang MPR pada 10 Agustus 2002.
e. Struktur ketatanegaraan
1. Sebelum
amendemen UUD 1945
2. Setelah amendemen UUD 1945