Ringkasan Materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pancasila

Ringkasan Materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pancasila

Pancasila

a. Rumusan-Rumusan Pancasila

Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima secara luas dan telah bersifat final. Hal ini kembali ditegaskan dalam ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. IIMPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Selain itu Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah "Perjanjian Luhur" bangsa Indonesia.

Namun di balik itu terdapat sejarah panjang perumusan sila-sila Pancasila dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia. Sejarah ini begitu sensitif dan salah-salah bisa mengancam keutuhan Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan begitu banyak polemik serta kontroversi yang akut dan berkepanjangan baik mengenai siapa pengusul pertama sampai dengan pencetus istilah Pancasila. Artikel ini sedapat mungkin menghindari polemik dan kontroversi tersebut. Oleh karena itu artikel ini lebih bersifat suatu "perbandingan" (bukan "pertandingan") antara rumusan satu dengan yang lain yang terdapat dalam dokumen-dokumen yang berbeda. Penempatan rumusan yang lebih awal tidak mengurangi kedudukan rumusan yang lebih akhir.

Dari kronik sejarah setidaknya ada beberapa rumusan Pancasila yang telah atau pernah muncul. Rumusan Pancasila yang satu dengan rumusan yang lain ada yang berbeda namun ada pula yang sama. Secara berturut turut akan dikemukakan rumusan dari Muh Yamin, Sukarno, Piagam Jakarta, Hasil BPUPKI, Hasil PPKI, Konstitusi RIS, UUD Sementara, UUD 1945 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959), Versi Berbeda, dan Versi populer yang berkembang di masyarakat.

1. Rumusan I: Mr. Moh. Yamin

Pada sesi pertama persidangan BPUPKI yang dilaksanakan pada 29 Mei-1 Juni 1945 beberapa anggota BPUPKI diminta untuk menyampaikan usulan mengenai bahan-bahan konstitusi dan rancangan "blue print" Negara Republik Indonesia yang akan didirikan. Pada tanggal 29 Mei 1945, Moh. Yamin menyampaikan usul dasar negara dihadapan sidang pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI.

(a) Rumusan pidato

Baik dalam kerangka uraian pidato maupun dalam presentasi lisan Moh. Yamin mengemukakan lima calon dasar negara, yaitu:

(1) Peri Kebangsaan

(2) Peri Kemanusiaan

(3) Peri ke-Tuhanan

(4) Peri Kerakyatan

(5) Kesejahteraan Rakyat

(a) Rumusan tertulis

Selain usulan lisan Moh. Yamin tercatat menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan dasar negara. Usulan tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI oleh Moh. Yamin berbeda dengan rumusan kata-kata dan sistematikanya dengan yang dipresentasikan secara lisan, yaitu:

(1) Ketuhanan Yang Maha Esa

(2) Kebangsaan Persatuan Indonesia

(3) Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam

permusyawaratan perwakilan

(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

2. Rumusan II: Dr. Soepomo

Pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo pun menyampaikan rumusan dasar negaranya, yaitu: 

(1) Persatuan

(2) Kekeluargaan

(3) Keseimbangan lahir dan batin

(4) Musyawarah

(5) Keadilan rakyat

3. Rumusan III: Ir. Soekarno

Selain Moh. Yamin dan Soepomo, beberapa anggota BPUPKI juga menyampaikan usul dasar negara, di antaranya adalah Soekarno. Usul ini disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir Pancasila. Usul Sukarno sebenarnya tidak hanya satu melainkan tiga buah usulan calon dasar negara yaitu lima prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip. Sukarno pula-lah yang mengemukakan dan menggunakan istilah "Pancasila (secara harfiah berarti lima dasar pada rumusannya ini atas saran seorang ahli bahasa (Moh. Yamin) yang duduk di sebelah Soekamo. Oleh karena itu rumusan Soekamo tersebut disebut dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila

(a) Rumusan Pancasila

        (1) Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme

        (2) Internasionalisme atau perikemanusiaan

        (3) Mufakat atau demokrasi

        (4) Kesejahteraan sosial

        (5) Ketuhanan

 (b) Rumusan Trisila

        (1) Sosionasionalisme    

        (2) Sosiodemokratis

        (3) Ketuhanan

(c) Rumusan Ekasila

        (1) Ketuhanan

 4.  Rumusan IV: Piagam Jakarta

Usulan-usulan blue print Negara Indonesia telah dikemukakan anggota-anggota BPUPKI pada sesi pertama yang berakhir tanggal 1 Juni 1945. Selama reses antara 2 Juni-9 Juli 1945, 9 orang anggota BPUPKI ditunjuk sebagai panitia kecil yang bertugas untuk menampung dan menyelaraskan usul-usul anggota BPUPKI yang telah masuk. Pada 22 Juni 1945 panitia kecil tersebut mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI dalam rapat informal. Rapat tersebut memutuskan membentuk suatu panitia kecil berbeda (kemudian dikenal dengan sebutan "Panitia Sembilan").

Persetujuan yang dilakukan oleh Panitia Sembilan tercantum dalam sebuah dokumen "Rancangan Pembukaan Hukum Dasar. Dokumen ini pula yang disebut Piagam Jakarta Jakarta Charter) oleh Moh Yamin. Adapun rumusan rancangan dasar negara terdapat di akhir paragraf keempat dari dokumen "Rancangan Pembukaan Hukum Dasar' (paragraf 1-3 berisi rancangan pernyataan kemerdekaan/proklamasi/ declaration of independence). Rumusan ini merupakan rumusan pertama sebagai hasil kesepakatan para "Pendiri Bangsa".

    (a) Rumusan kalimat

... dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

     (b) Alternatif pembacaan

         Alternatif pembacaan rumusan kalimat rancangan dasar negara pada Piagam Jakarta dimaksudkan untuk memperjelas persetujuan kedua golongan dalam BPUPKI sebagaimana terekam dalam dokumen itu dengan menjadikan anak kalimat terakhir dalam paragraf keempat tersebut menjadi sub-sub anak kalimat "... dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan,

 [A]  dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk.

pemeluknya, menurut dasar[:]

[A. 1] kemanusiaan yang adil dan beradab,

[A.2] persatuan Indonesia, dan

[A.3] kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan[:]

serta

[B] dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

    (c) Rumusan dengan penomoran (utuh)

(1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya

(2) Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab

(3) Persatuan Indonesia

(4) Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

(5) Serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

   (d) Rumusan populer

(1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk pemeluknya. 

(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab

(3) Persatuan Indonesia

(4) Persatuan Indonesia

(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

 

5. Rumusan V: BPUPKI

Pada sesi kedua persidangan BPUPKI yang berlangsung pada 10-17 Juli 1945, dokumen "Rancangan Pembukaan Hukum Dasar" dibahas kembali secara resmi dalam rapat pleno tanggal 10 dan 14 Juli 1945. Dokumen "Rancangan Pembukaan Hukum Dasar" tersebut dipecah dan diperluas menjadi dua buah dokumen berbeda yaitu Declaration of Independence (berasal dari paragraf 1-3 yang diperluas menjadi 12 paragraf) dan Pembukaan (berasal dari paragraf 4 tanpa perluasan sedikitpun). Rumusan yang diterima oleh rapat pleno BPUPKI tanggal 14 Juli 1945 hanya sedikit berbeda dengan rumusan Piagam Jakarta yaitu dengan menghilangkan kata serta dalam sub-anak kalimat terakhir. Rumusan rancangan dasar negara hasil sidang BPUPKI, yang merupakan rumusan resmi pertama, jarang dikenal oleh masyarakat luas.

(a) Rumusan kalimat

... dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmatkebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

(b) Rumusan dengan penomoran (utuh)

(1) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya 

(2) Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab

(3) Persatuan Indonesia

(4) Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

(5) Dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

 

6. Rumusan VI: PPKI

Menyerahnya Kekaisaran Jepang yang mendadak dan diikuti dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diumumkan sendiri oleh Bangsa Indonesia (lebih awal dari kesepakatan semula dengan Tentara Angkatan Darat XVI Jepang) menimbulkan situasi darurat yang harus segera diselesaikan.

Tanggal 18 Agustus 1945 dalam rapat pleno terdapat usulan untuk menghilangkan frasa "menurut dasar dari Ki Bagus Hadikusumo. Rumusan dasar negara yang terdapat dalam paragraf keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar ini merupakan rumusan resmi kedua dan nantinya akan dipakai oleh bangsa Indonesia hingga kini. UUD inilah yang nantinya dikenal dengan UUD 1945,

(a) Rumusan kalimat

"... dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

(b) Rumusan dengan penomoran (utuh)

(1) ke-Tuhanan Yang Maha Esa

(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab

(3) Persatuan Indonesia

(4) Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan

(5) Serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

 

7. Rumusan VII: Konstitusi RIS

Pendudukan wilayah Indonesia oleh NICA menjadikan wilayah Republik Indonesi semakin kecil dan terdesak. Akhirnya pada akhir 1949 Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta (RI Yogyakarta) terpaksa menerima bentuk negara federal yang disodorkan pemerintah kolonial Belanda dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) dan hanya menjadi sebuah negara bagian saja. Walaupun UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 tetap berlaku bagi RI Yogyakarta, namun RIS sendiri mempunyai sebuah Konstitusi Federal (Konstitusi RIS) sebagai hasil permufakatan seluruh negara bagian dari RIS. Dalam Konstitusi RIS rumusan dasar negara terdapat dalam Mukaddimah (pembukaan) paragraf ketiga, Konstitusi RIS disetujui pada 14 Desember 1949 oleh enam belas negara bagian dan satuan kenegaraan yang tergabung dalam RIS. 

(a) Rumusan kalimat

"..., berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial."

(b) Rumusan dengan penomoran (utuh)

(1) ke-Tuhanan Yang Maha Esa

(2) perikemanusiaan

(3) kebangsaan

(4) kerakyatan

(5) dan keadilan sosial

 

8. Rumusan VIII: UUD Sementara

Segera setelah RIS berdiri, negara itu mulai menempuh jalan kehancuran. Hanya dalam hitungan bulan negara bagian RIS membubarkan diri dan bergabung dengan negara bagian RI Yogyakarta. Pada Mei 1950 hanya ada tiga negara bagian yang tetap eksis yaitu RI Yogyakarta, NIT[13], dan NST[14). Setelah melalui beberapa pertemuan yang intensif RI Yogyakarta dan RIS, sebagai kuasa dari NIT dan NST, menyetujui pembentukan negara kesatuan dan mengadakan perubahan Konstitusi RIS menjadi UUD Sementara. Perubahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan UU RIS No 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (LN RIS Tahun 1950 No 56, TLN RIS No 37) yang disahkan tanggal 15 Agustus 1950. Rumusan dasar negara kesatuan ini terdapat dalam paragraf keempat dari Mukaddimah (pembukaan) UUD Sementara Tahun 1950.

(a) Rumusan kalimat

"..., berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial, ..."

(b) Rumusan dengan penomoran (utuh)

(1) ke-Tuhanan Yang Maha Esa

(2) perikemanusiaan

(3) kebangsaan

(4) kerakyatan

(5) dan keadilan sosial

 

9. Rumusan IX: UUD 1945

Kegagalan Konstituante untuk menyusun sebuah UUD yang akan menggantikan UUD Sementara yang disahkan 15 Agustus 1950 menimbulkan bahaya bagi keutuhan negara. Untuk itulah pada 5 Juli 1959 Presiden Indonesia saat itu, Sukarno, mengambil langkah mengeluarkan Dekrit Kepala Negara yang salah satu isinya menetapkan berlakunya kembali UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 menjadi UUD Negara Indonesia menggantikan UUD Sem Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 maka rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD kembali menjadi rumusan resmi yang digunakan.

Rumusan ini pula yang diterima oleh MPR, yang pernah menjadi lembaga tertinggi negara sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat antara tahun 1960-2004, dalam berbagai produk ketetapannya, di antaranya:

• Tap MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. 11/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, dan

• Tap MPR No 111/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.

 

        (a) Rumusan kalimat

"... dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia."

        (b) Rumusan dengan penomoran (utuh)

(1) Ketuhanan Yang Maha Esa

(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab

(3) Persatuan Indonesia

(4) Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

(5) Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

 

10. Rumusan X: Versi Berbeda

Selain mengutip secara utuh rumusan dalam UUD 1945, MPR pernah membuat rumusan yang agak sedikit berbeda. Rumusan ini terdapat dalam lampiran Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia,

(1) Ketuhanan Yang Maha Esa

(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab

(3) Persatuan Indonesia

(4)Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

(5) Keadilan sosial

 

11. Rumusan XI: Versi Populer

Rumusan terakhir yang akan dikemukakan adalah rumusan yang beredar dan diterima secara luas oleh masyarakat. Rumusan Pancasila versi populer inilah yang dikenal secara umum dan diajarkan secara luas di dunia pendidikan sebagai rumusan dasar negara. Rumusan ini pada dasarnya sama dengan rumusan dalam UUD 1945, hanya saja menghilangkan kata "dan" serta frasa "serta dengan mewujudkan suatu" pada sub anak kalimat terakhir.

Rumusan ini pula yang terdapat dalam lampiran Tap MPR No 1I/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa).

(1) Ketuhanan Yang Maha Esa

(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab

(3) Persatuan Indonesia

(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

 

b. Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

• Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap

Tuhan Yang Maha Esa.

• Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai

dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

• Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

• Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

• Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.

• Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

 

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

• Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.

• Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap

manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.

• Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia

• Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira,

• Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.

• Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.

• Berani membela kebenaran dan keadilan.

• Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.

• Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

 

3. Persatuan Indonesia

• Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan

• Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.

• Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa

• Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia, • Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian

abadi, dan keadilan sosial.

• Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.

• Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

 

                4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

• Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.

• Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.

•Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.

• Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.

• Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.

•Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.

• Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.

• Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.

• Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.

• Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

 

            5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

• Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.

• Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.

• Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

• Menghormati hak orang lain.

• Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri

• Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.

• Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.

•Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.

• Suka bekerja keras.

•Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.

•Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel